Pada tanggal 13 Juni 2024, Universitas AKI menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “UU ITE dan UU Hak Cipta Menuju SDM Indonesia Beretika“. Acara ini berlangsung dari pukul 13.00 hingga 15.00 WIB di Hall Universitas AKI. Kuliah umum ini menghadirkan Suwaskito Wibowo, S.H., M.H., selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan Semarang sebagai narasumber utama.
Kuliah umum dibuka dengan sambutan dari Ibu Yani Prihati, S.Si., M.Kom, selaku Wakil Rektor I Universitas AKI. Dalam sambutannya, Ibu Yani menyampaikan pentingnya mahasiswa memahami regulasi yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan perlindungan hak cipta. Beliau menekankan bahwa dengan pemahaman yang mendalam tentang UU ITE dan UU Hak Cipta, mahasiswa dapat menjadi individu yang tidak hanya berpengetahuan tetapi juga beretika dalam dunia digital.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa mengenai UU ITE dan UU Hak Cipta serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan pemahaman ini, diharapkan mahasiswa dapat mengenali dan menghormati hak-hak digital, serta memahami pentingnya etika dalam penggunaan teknologi informasi dan penghargaan terhadap hak cipta.
Suwaskito Wibowo memulai sesi dengan penjelasan tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beliau menjelaskan bahwa UU ITE mengatur segala bentuk transaksi dan informasi elektronik di Indonesia, mencakup perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, dan sanksi terhadap pelanggaran di dunia maya. Suwaskito menekankan bahwa pemahaman yang baik tentang UU ITE sangat penting untuk melindungi diri dari risiko dan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi informasi.
Salah satu poin utama dalam pembahasan UU ITE adalah perlindungan data pribadi. Suwaskito menjelaskan bahwa data pribadi adalah informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang, dan harus dilindungi dari penyalahgunaan. Beliau memberikan contoh kasus-kasus penyalahgunaan data pribadi yang sering terjadi, serta langkah-langkah yang bisa diambil untuk melindungi data pribadi di dunia digital.
Suwaskito juga membahas berbagai sanksi yang diatur dalam UU ITE untuk pelanggaran seperti penyebaran informasi palsu, penipuan online, dan cyberbullying. Beliau menjelaskan bahwa sanksi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di dunia digital. Mahasiswa diajak untuk memahami risiko hukum yang bisa timbul dari tindakan-tindakan yang melanggar UU ITE dan bagaimana menghindarinya.
Setelah membahas UU ITE, Suwaskito melanjutkan dengan pembahasan mengenai UU Hak Cipta. Beliau menjelaskan bahwa UU Hak Cipta melindungi karya intelektual, seperti musik, tulisan, dan desain, dari penggunaan tanpa izin. Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk menggunakan dan mengkomersialkan karyanya.
Suwaskito menekankan pentingnya menghargai hak cipta sebagai bentuk penghormatan terhadap karya dan usaha orang lain. Beliau memberikan contoh kasus-kasus pelanggaran hak cipta yang sering terjadi, seperti pembajakan musik dan plagiarisme. Mahasiswa diajak untuk memahami dampak negatif dari pelanggaran hak cipta, baik bagi pencipta karya maupun bagi masyarakat luas.
Kuliah umum ini dihadiri oleh 321 mahasiswa dari empat fakultas di Universitas AKI. Antusiasme peserta sangat tinggi, terbukti dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi tanya jawab. Mahasiswa menunjukkan ketertarikan besar untuk mengetahui lebih banyak tentang penerapan UU ITE dan UU Hak Cipta dalam kehidupan sehari-hari serta implikasi hukumnya. Mereka bertanya tentang berbagai kasus nyata yang sering terjadi dan bagaimana cara melindungi diri dari pelanggaran hukum di dunia digital.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari mahasiswa. Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai cara melindungi data pribadi di media sosial, bagaimana menanggapi pelanggaran hak cipta secara online, serta tips praktis untuk menjaga etika digital. Suwaskito Wibowo menjawab setiap pertanyaan dengan rinci dan memberikan solusi praktis yang dapat diterapkan oleh mahasiswa.
Setelah mengikuti kuliah umum, banyak mahasiswa memberikan testimoni positif mengenai acara ini. Seorang mahasiswa mengungkapkan, “Kuliah umum ini sangat membuka wawasan saya tentang pentingnya etika dalam menggunakan teknologi informasi dan menghargai hak cipta. Saya jadi lebih paham risiko-risiko yang ada dan bagaimana cara menghindarinya.” Mahasiswa lainnya menambahkan, “Penjelasan dari narasumber sangat jelas dan mendetail. Saya jadi lebih memahami bagaimana UU ITE dan UU Hak Cipta bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.”
Acara ditutup dengan rangkuman dari Suwaskito Wibowo yang menekankan pentingnya terus belajar dan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan agar dapat berkontribusi positif dalam masyarakat. Beliau mengajak mahasiswa untuk tidak hanya memahami tetapi juga menerapkan UU ITE dan UU Hak Cipta dalam kehidupan sehari-hari.
Kuliah umum “UU ITE dan UU Hak Cipta Menuju SDM Indonesia Beretika” di Universitas AKI berjalan dengan sukses dan mendapatkan respons positif dari para peserta. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai UU ITE dan UU Hak Cipta, mahasiswa diharapkan dapat menerapkan etika dalam penggunaan teknologi dan menghargai hak cipta dalam kehidupan sehari-hari. Acara ini tidak hanya memperkaya pengetahuan peserta tetapi juga membentuk mereka menjadi individu yang lebih bertanggung jawab dan sadar hukum.
Universitas AKI terus berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan edukatif yang dapat mendukung pengembangan karakter dan pengetahuan mahasiswanya. Melalui kegiatan ini, Universitas AKI berusaha mempersiapkan mahasiswa menjadi SDM yang beretika, kompeten, dan siap menghadapi tantangan di era digital.