Connect us :

Phone : (024) 355-2555

Beasiswa Eksternal

Beasiswa Eksternal

  • Beasiswa KIP-Kuliah

Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang akan diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi di Universitas AKI.

KIP Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat di seluruh Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing.

Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud akan terus menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah sekaligus mendukung program Merdeka Belajar yang dicanangkan pemerintah. Raih prestasi mu dan songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter bersama Universitas AKI.

Pada tahun 2023, telah disalurkan bantuan KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa baru penerima dan pada tahun 2024 ditargetkan akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah Merdeka bagi mahasiswa baru di seluruh Indonesia.

  • Program studi yang bisa dipilih di Universitas AKI meliputi : 

1. Teknik Informatika (S1)
2. Sistem Informasi (S1)
3. Manajemen (S1)
4. Akuntansi (S1)
5. Perpajakan (S1)

6. Sastra Inggris (S1)
7. Psikologi (S1)

  • Beasiswa KIP Kuliah Merdeka diberikan melalui Universitas AKI dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut :

Pengumuman terkait permasalahan pada PDN (Pangkalan Data Nasional) yang berdampak pada sistem layanan KIP-Kuliah, beserta langkah-langkah yang dapat dilakukan mahasiswa dan pendaftar KIP-Kuliah.

  • Beasiswa BBP

Bantuan Biaya Pendidikan (BBP) diberikan kepada Mahasiswa dengan sasaran penerima Program KIP Kuliah namun tidak dapat diprioritaskan sebagai penerima KIP Kuliah karena keterbatasan kuota penerima KIP Kuliah di Perguruan Tinggi.

    • Persyaratan Penerima Bantuan Biaya Pendidikan
  1. Mahasiswa baru dan Mahasiswa aktif yang sedang melaksanakan pendidikan di Perguruan Tinggi tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3 bagi Program Bantuan Biaya Pendidikan;
  2. Mahasiswa yang berasal dari peserta didik lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat harus telah lulus seleksi penerimaan Mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi pada program studi yang terakreditasi dan harus terdaftar pada sistem PIP Pendidikan Tinggi dengan memasukkan data yang valid sebagai berikut:
    a. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    b. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
    c. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  3. Tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan atau beasiswa lain yang bersumber dari APBN, APBD dan/atau sumber lain yang membiayai biaya pendidikan
  4. Tidak diterima dan/atau melaksanakan pendidikan pada kelas kelas eksekutif, kelas khusus, atau kelas karyawan.
    • Pedoman Bantuan Biaya Pendidikan
error: Content is protected !!!