Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) menyediakan biaya pendidikan untuk penyandang disabilitas berupa Beasiswa Difabelmelalui Universitas AKI.
Mahasiswa difabel yang secara administrastif tercatat sebagai mahasiswa aktif yang sedang belajar di Perguruan Tinggi (PT) semua program studi yang terakrediatasi lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya.
Mahasiswa difabel yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena keterbatasan fisik, meliputi : tunanetra, tunarungu, tunadaksa, tunagrahita, gangguan komunikasi, lamban belajar, kesulitan belajar spesifik, gangguan spektrum autis, gangguan perhatian dan hiperaktif.
Menyertakan surat keterangan dari lembaga/profesi yang dinyatakan memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian, antara lain :
Gangguan penglihatan oleh dokter mata/optician.
Gangguan pendengaran oleh dokter THT.
Gangguan komunikasi, sosial, emosi, dan inteligensi oleh psikiater/psikolog.