Diinformasikan kepada seluruh mahasiswa bahwa sebagai salah satu respon terhadap pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan terkait Bantuan UKT/SPP yang bertujuan untuk membantu mahasiswa terdampak agar tetap dapat melanjutkan studinya.
Bantuan UKT/SPP diberikan kepada mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi Covid-19 (dibuktikan dengan dengan dokumen yang valid) dalam bentuk pembayaran SPP 1 (satu) semester yaitu semester gasal tahun akademik 2020/2021 yang akan dikonversikan menjadi potongan angsuran bulanan.
Untuk lebih lanjut bisa dilihat pengumuman dibawah ini :
Download lampiran penunjang :
Unggah dokumen-dokumen Bantuan UKT/SPP melalui google form pada tautan :