Diinformasikan kepada seluruh mahasiswa bahwa sebagai salah satu respon terhadap pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan terkait Bantuan UKT/SPP yang bertujuan untuk membantu mahasiswa terdampak agar tetap dapat melanjutkan studinya.
Mahasiswa penerima bantuan UKT/SPP Semester Genap Tahun 2020/2021 adalah mahasiswa penerima bantuan UKT/SPP Semester Gasal Tahun 2020/2021 (Mahasiswa penerima lanjutan) dengan ketentuan seperti dalam surat edaran dibawah ini :
Download lampiran penunjang :
Unggah dokumen-dokumen Bantuan UKT/SPP melalui google form pada tautan :