Dalam rangka pelaksanaan salah satu tri dharma perguruan tinggi yaitu dharma pengabdian pada masyarakat, Universitas AKI menyelenggarakan sosialisasi tentang ijin pangan industri rumah tangga (P-IRT). Sosialisasi ini merupakan salah satu kegiatan program pengabdian pada masyarakat skema Ipteks Bagi Masyarakat (IbM) yang didanai oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tahun anggaran 2017 dengan tim pelaksana adalah tim pengabdian dari Universitas AKI yang terdiri dari Yani Prihati, S.Si., M.Kom, Sinta Tridian Galih, S.T., M.Kom dan Dra. Tri Karyanti, M.Hum.
Acara yang dibuka oleh Dr. Tri Purwani, S.E., M.M selaku Rektor ini diselenggarakan Kamis, 7 September 2017 dikampus Universitas AKI, Jl. Imam Bonjol 16 Semarang. Dalam sambutannya, Rektor menyampaikan harapan acara sosialisasi yang diselenggarakan tersebut dapat bermanfaat untuk para pelaku usaha kecil dan menengah karena tercantumnya nomor ijin P-IRT di kemasan produk akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan mengkonsumsi produk tersebut sehingga diharapkan dapat meningkatkan penjualan.
Ibu Lestari, staf Seksi Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kota Semarang, sebagai narasumber dalam kegiatan ini menyampaian materi tentang Cara Produksi Pangan yang Baik Pada Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT). Dalam kesempatan ini juga dijelaskan tentang prosedur pengurusan P-IRT yang meliputi sosialisasi CPPB-IRT, penyuluhan keamanan pangan, peninjauan ke lokasi produksi dan penerbitan nomor P-IRT. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi, para peserta yang terdiri dari pelaku usaha bandeng presto, brownies, bakso dan tahu bakso serta beberapa jenis usaha lainnya akan mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang akan diselenggarakan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Semarang pada hari Senin, 18 September 2017