Tanggal 28-30 September 2021 bertempat di Hotel MG Setos Semarang, Universitas AKI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, Penyusunan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2022 dan Akselerasi Propemperda Tahun 2022. Kegiatan yang diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kebumen ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, H. Sarimun, S.Sy.
Dalam sambutan pembukaannya, Sarimun menyataan bahwa keberhasilan DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya, tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang dimiliki oleh kelembagaan DPRD tetapi juga ditentukan oleh kapasitas dan kompetensi masing-masing individu para anggota dewan. Oleh karena itu, penguatan kapasitas para wakil rakyat merupakan suatu keharusan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance).
Dr. Tri Purwani, S.E., M.M., selaku Rektor dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini adalah salah satu bentuk nyata kontribusi Universitas AKI dalam peningkatan kapasitas dan kompetensi bagi DPRD Kabupaten Kebumen mengenai pembaharuan tugas anggota legislatif yang berlaku saat ini sehingga diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini para Anggota DPRD dapat meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam kegiatan bimbingan teknis selama 3 hari ini dihadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya yaitu Ir. Purnomo Andiantono, M.Sc, Hendri Santosa, SE., M.Si., Ak., CA., CFrA., CRP., CGCAE. dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Provinsi Jawa Tengah, serta Sudaryanto, S.E., MM. dan Dr. Rozi Beni, M.H., M.Si. dari Kementerian Dalam Negeri.